SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 miliar. PD diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kelas III Kolaka, SPI, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, menjelaskan bahwa PD berperan sebagai perantara dalam jual beli ore nikel.
Ia mengarahkan para penambang dan pembeli untuk menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources.
PD juga diduga mengatur keluar masuknya tongkang dari berbagai jeti, termasuk dengan memberikan uang suap kepada SPI atau syahbandar KUPP Kolaka agar surat persetujuan berlayar diterbitkan.
“Dari setiap dokumen PT Amin yang digunakan untuk jual beli ore nikel, tersangka PD menerima bagian,” kata Zuhri pada awak media Selasa (27/5/2025).
Atas perbuatannya, PD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1. (b-/ST)
Laporan: M8