8 July 2025
Indeks

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka ke-7 Kasus Korupsi Tambang Nikel

  • Bagikan
Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka ke-7 Kasus Korupsi Tambang Nikel
Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers di depan awak media. (Foto: M8/ Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka.

Tersangka adalah Direktur PT KMR berinisial HP. Ia menjadi individu ketujuh yang terjerat dalam kasus ini.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Penetapan HP sebagai tersangka diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, pada Selasa (8/7/2025) di ruang Kasi Penkum.

HP diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (jetty) PT KMR dan jetty lainnya.

Abdul Rahman menjelaskan bahwa HP telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HP selama 20 hari ke depan,” ujar Rahman.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, HP diduga memiliki peran sentral. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT KMR.

“Perjanjian tersebut digunakan untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, namun menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM,” bebernya.

Tak hanya itu, kata dia, HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMIN. Atas perbuatannya tersebut, HP diduga memperoleh keuntungan pribadi.

HP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Pasal 5 Jo jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (B/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan