22 October 2025
Indeks

Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Badan Penghubung Pemprov di Jakarta

  • Bagikan
Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Badan Penghubung Pemprov di Jakarta
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi anggaran Badan Penghubung Pemprov Sultra Jakarta saat ditahan oleh jaksa pada Rabu (22/10/2025). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran APBD 2023 pada belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta sejumlah kegiatan lainnya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu WKD selaku Kepala Badan Penghubung Sultra saat itu, YY sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung, serta AK selaku bendahara.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan para tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses ekspose atau gelar perkara dan ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran,” ujar Ilham, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, surat penetapan tersangka diterbitkan Kejati Sultra masing-masing dengan nomor:

1. B-10/P.3/Fd.2/10/2025 atas nama WKD,

2. B-11/P.3/Fd.2/10/2025 atas nama AK,

3. B-12/P.3/Fd.2/10/2025 atas nama YY.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, memaparkan modus yang dilakukan para tersangka. Menurutnya, anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan kantor Badan Penghubung justru dipakai untuk menutupi pengeluaran pribadi.

“Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai, namun setelah cair dan ditransfer, uang itu diminta kembali oleh tersangka,” jelas Aditia.

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana, WKD memerintahkan bendahara AK membuat bukti struk pembelian BBM fiktif. Saat jabatan Plt Kepala Badan Penghubung dipegang oleh YY, modus baru digunakan melalui pengadaan kupon BBM dengan enam SPBU di Jakarta. Namun, hasil penyidikan menunjukkan hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kerja sama, sementara lima lainnya fiktif.

Dana dari kontrak fiktif itu kemudian dicairkan dan digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka, termasuk YY dan AK.

Setelah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, ketiganya resmi ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sultra. WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025. (A/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan