SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan pendidikan hukum kepada pelajar SMP di Kabupaten Muna Barat, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tiworo Tengah, dengan peserta dari tujuh sekolah, yakni SMP Negeri 1 Tiworo Tengah, SMP Negeri 1 Tiworo Selatan, SMP Negeri 1 Tiworo Utara, SMP Satap 4 Tikep, SMP Negeri 2 Tiworo Selatan, SMP Negeri 1 Tikep, dan SMP Satap 3 Tikep.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa Jaksa Masuk Sekolah adalah program dari Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan setiap tahun. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya narkotika, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta isu perundungan (bullying).
“Program ini bertujuan memberikan pendidikan hukum kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA/SMK, serta membentuk karakter dan kesadaran hukum generasi penerus bangsa,” ujar Hamrullah.
Hamrullah juga menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang dapat mengubah kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika dibagi menjadi tiga golongan: golongan I (heroin, kokain, ganja), golongan II (morfin, peditin), dan golongan III (kodein). Dampak penyalahgunaan narkotika dapat merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, dan berisiko pidana penjara hingga vonis mati.
Terkait bullying, Hamrullah menjelaskan bahwa ini adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik fisik, mental, maupun seksual. Bullying sering terjadi di lingkungan sekolah dan bisa berupa kekerasan fisik, verbal, sosial, atau cyberbullying.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, para pelajar dapat memahami dan menjauhi perbuatan bullying dan penyalahgunaan narkoba,” tambah Hamrullah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat, La Umbas, mengapresiasi kegiatan ini dan menyebutnya sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, siswa-siswi dapat memahami pentingnya nilai-nilai keadilan, integritas, dan menjauhi perbuatan melawan hukum,” kata La Umbas.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi pelajar, tetapi juga tenaga pendidik, yang dapat mengaplikasikan pemahaman hukum dalam proses belajar mengajar. (b-/ST)
Laporan: Adin