SULTRATOP.COM, MUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti dari 29 perkara yang bersumber dari tindak pidana umum.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah kasus narkotika jenis sabu dengan berat 121 gram. Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil dari sembilan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Djunaedi, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan periode Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu seberat 121 gram, serta 11 bilah senjata tajam (sajam) dari penanganan delapan perkara,” terang Djunaedi usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Muna, Rabu (19/11/2025).
Selain sabu dan sajam, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan terdiri atas 34 lembar pakaian, lima unit barang elektronik, serta 54 item barang bukti lainnya.
Djunaedi menuturkan bahwa program pemusnahan barang bukti secara rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti biasa, kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh perwakilan Polres Muna, Kasat Narkoba, Kepala BNN Muna Muhammad Ridwan Zain, serta Ketua Pengadilan Negeri Raha.
Kegiatan berlangsung tertib dan menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum. (B/ST)
Laporan : Nasrudin















