SULTRATOP.COM, KENDARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, pada Senin (22/9/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Anwar, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Konut untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
“Benar, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Konut tahun anggaran 2023–2024,” ujar Anwar.
Diketahui, total dana hibah yang diterima KPU Konut untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara yang terindikasi akibat penyalahgunaan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Estimasi kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal KPU.
Meski penggeledahan telah dilakukan, Anwar menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Beberapa pihak dari KPU Konut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, namun belum ada rincian lebih lanjut yang disampaikan ke publik.
“Pemeriksaan masih tahap penyelidikan. Untuk tahap penyidikan masih diagendakan,” ujar Anwar.
Penyelidikan atas dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Publik kini menanti tindak lanjut dari Kejari Konawe, termasuk siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tersebut. (B/ST)
Laporan: Adam