SULTRATOP.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan N (60 ) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Koltim AKP Harry Prima mengungkapkan, kasus ini mencuat pada April 2025 ketika ibu dan tante korban mencurigai kondisi korban yang tampak hamil besar. Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk diperiksa guna membuktikan kecurigaan tersebut.
“Setelah diinterogasi, korban mengakui telah berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata AKP Harry saat dihubungi sultratop.com, Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan telah terjadi lebih dari 10 kali sejak September 2024 hingga April 2025.
“Saat melapor ke Polres Koltim, korban dilakukan visum dan diketahui hamil sekitar 7 bulan,” jelasnya.
Setelah ibu korban melaporkan suaminya di Polres Koltim, pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku juga sering mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun.
Dari hasil interogasi, motif pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu kepada anaknya sendiri untuk melampiaskan nafsunya setiap kali habis menonton video porno.
“Pelaku ini kecanduan sering menonton video porno sehingga setiap kali menonton video porno, dia kemudian melampiaskan kepada anak kandungnya sendiri,” tuturnya.
Atas perbuatannya, N diancam dengan pasal tentang persetubuhan dan pelecehan serta kekerasan seksual fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun.
“Kasus ini tentunya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya konsumsi konten pornografi,” ujar Kasat Reskrim. (b-/ST)
Laporan: M8