11 August 2025
Indeks

Kasus Pengeroyokan di Morowali yang Tewaskan Warga Konawe, 4 Tersangka Ditangkap, Termasuk Anggota Polisi

  • Bagikan
Kasus Pengeroyokan di Morowali yang Tewaskan Warga Konawe, 4 Tersangka Ditangkap, Termasuk Anggota Polisi
Polres Morowali saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan 4 tersangka dan salah satunya oknum polisi yang menewaskan seorang warga Konawe di kawasan PT IMIP. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Polres Morowali telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan MR (19), seorang pemuda asal Kabupaten Konawe. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, menyampaikan bahwa setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 9 Agustus 2025, keempat pelaku langsung ditahan. Mereka adalah G (anggota Polda Sulawesi Tengah), serta tiga orang oknum sekuriti berinisial J, S, dan R.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Atas kejadian ini, kami telah mengamankan empat orang tersangka, terdiri dari satu anggota polisi dan tiga oknum sekuriti,” ujar AKP Erick saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil Wuling berwarna hitam, selang sepanjang 1,9 meter, serta celana boxer milik korban.

Dalam upaya mengungkap kasus secara menyeluruh, penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi untuk dimintai keterangan.

AKP Erick menegaskan komitmen Polres Morowali dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri di kemudian hari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (B/ST)

Laporan: Adam

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan