SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang mantan karyawan J&T Express, berinisial RA alias EN, ditangkap polisi atas dugaan pencurian uang ratusan juta rupiah di kantor J&T Express yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tersangka diamankan di kediamannya di BTN Perumnas Poasia Blok B No. 162, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada 24 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 22 September 2024, sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka terlebih dahulu mematikan aliran listrik kantor, mengambil kunci pintu yang disimpan di luar gedung, dan masuk melalui pintu samping.
“Setelah masuk, tersangka mencopot dan membawa receiver CCTV untuk menghilangkan jejak aksinya,” jelas Nirwan, Jumat (1/11/2024).
RA alias EN kemudian memasuki ruang supervisor, tempat penyimpanan uang tunai milik J&T Express. Dengan mengacak-acak ruangan, ia berhasil menemukan uang dalam kotak yang disimpan dalam tas.
“Selanjutnya tersangka membawa uang tersebut bersama receiver CCTV untuk menghilangkan bukti rekaman aksi pencurian,” tambah Nirwan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140.687.500 dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp216.566.000. Sebagian besar hasil curian digunakan tersangka untuk melunasi utang pribadi terkait uang COD yang sebelumnya belum disetorkan ke perusahaan.
RA alias EN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri,” pungkas Nirwan. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno