SULTRATOP.COM – Dugaan manipulasi suara di Kabupaten Konawe berujung sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, DKPP mencopot Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, bersama seorang anggota Bawaslu dan dua komisioner KPU Konawe lainnya. Keputusan ini menyusul pengaduan terkait upaya penggelembungan suara untuk kepentingan salah satu calon legislatif (Caleg).
Sanksi ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pada Senin (18/11/2024). Keputusan tersebut tidak hanya berupa peringatan keras, tetapi juga pemberhentian dari jabatan masing-masing teradu.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan:
- Abuldan (Ketua Bawaslu Konawe): Diberhentikan dari jabatan ketua merangkap anggota Bawaslu sejak putusan dibacakan.
- Restu (Anggota Bawaslu Konawe): Diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
- Ijang Asbar (Anggota KPU Konawe): Diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
- Ramdan Rizky Pratama (Anggota KPU Konawe): Diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu dan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari.
“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini terhadap Teradu I dan II, serta KPU terhadap Teradu III dan IV, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito.
Kronologi Dugaan Manipulasi Suara
Kasus ini bermula dari pengaduan Muh. Kahfi Zurrahman, yang menuding para teradu telah mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk mengubah perolehan suara dalam formulir D. Hasil Kecamatan pada Pemilihan Anggota DPRD Konawe Dapil V. Perubahan ini disebut-sebut menguntungkan salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengurangi suara caleg PAN lainnya.
“Perubahan tersebut dilakukan untuk menguntungkan caleg tertentu,” ujar Kahfi saat sidang pemeriksaan pada Jumat (4/10/2024).
Namun, tuduhan ini dibantah oleh para teradu. Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan menegaskan bahwa tidak ada perubahan suara pada formulir D. Hasil Kecamatan Routa.
“Kami tidak pernah mengarahkan badan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk melakukan perubahan suara caleg,” ujar Abuldan.
Hal senada disampaikan Ijang Asbar, anggota KPU Konawe.
“Tidak ada satu pun arahan dari kami kepada PPK untuk mengubah suara demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara ini telah digelar secara hybrid di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Sultra, Kota Kendari.
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Pelaksanaan putusan ini akan diawasi langsung oleh Bawaslu dan KPU di tingkat pusat untuk memastikan proses Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno