SULTRATOP.COM, KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menaikkan status Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, beserta empat orang lainnya menjadi tersangka utama terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Azis diduga menerima komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari proyek tersebut, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025) di Jakarta, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek peningkatan RSUD Koltim dari tipe D ke tipe C ini seharusnya menjadi program prioritas nasional, namun justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Dalam kasus suap ini, kata Asep, selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang berperan dalam penerima suap dan pemberi suap, yakni Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Proyek RSUD, Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Karnady dan Arif Rahman, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kemenkes menunjuk langsung konsultan untuk merancang 12 RSUD, termasuk di Kolaka Timur.
Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Kemenkes untuk mengatur lelang proyek. Di sinilah KPK menduga ada pengondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan tender. Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp126,3 miliar ditandatangani. Kemudian, aliran dana mulai mengalir.
Berdasarkan temuan KPK, Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim. Deddy Karnady menarik uang Rp2,09 miliar dari PT Pilar Cerdas Putra. Dari uang tersebut, Rp500 juta diserahkan kepada Ageng Dermanto.
Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kembali menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada Ageng, lalu diteruskan ke Yasin, staf pribadi Abdul Azis.
Asep Guntur menegaskan, pengelolaan uang ini diketahui oleh Abdul Azis. Uang hasil korupsi ini diduga digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi sang bupati.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini. (B/ST)
Laporan: Adam