SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, dan tiga direktur perusahaan, yaitu Direktur Utama PT AMIN berinisial MM, Direktur PT AMIN berinisial MLY, dan Direktur PT BPB berinisial ES.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam skema korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (jetty) PT KMR.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menggunakan dokumen milik PT AMIN untuk mengangkut ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM. Dalam hal ini negara dirugikan karena ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN, padahal berasal dari wilayah IUP PT PCM,” terang Iwan saat menggelar konferensi pers di gedung Kejati Sultra, pada Jumat (25/4/2025).
Ia menyebut, Supriadi diduga menerima sejumlah uang untuk setiap persetujuan berlayar yang diterbitkan. Ia bahkan sempat mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 3 Juli 2023 agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui.
“Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, namun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka MM, MLY, dan ES, sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemanggilan, ketiganya enggan untuk hadir, hingga akhirnya tersangka dijemput paksa oleh penyidik di tiga lokasi berbeda.
MM ditangkap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, MLY ditangkap di Kabupaten Kolaka, Sultra, dan ES ditangkap di Jakarta Utara. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu tersangka MM dan tersangka MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk tersangka ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (B/ST)
Laporan: M8