SULTRATOP.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil menyita uang sebesar Rp647 juta yang merupakan pengganti kerugian keuangan negara dari terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur), yakni Rahmat dan Direktur CV Bela Anoa, Ukoras Sembiring.
Kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Butur tahun anggaran 2021 lalu. Sebelumnya kasus ini sudah diputus di Pengadilan Negeri Kendari.
Kepala Kejari (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren mengatakan, kedua terdakwa yakni Rahmat dan Ukoras Sembiring secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Butur.
“Kedua terdakwa ini sudah dieksekusi, dari keduanya kami berhasil menyita uang sebesar Rp647,8 juta,” terang Kajari Muna, dalam konferensi persnya, Rabu (4/9/2024).
Robin menjelaskan PN Kendari telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Rahmat dan Ukoras Sembiring dan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.
“Saat ini kedua terdakwa diancam kurungan selama tiga tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kajari uang titipan yang berhasil diamankan tersebut akan dikembalikan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan jembatan Cirauci II Butur tahun anggaran 2021 tersebut bersumber dari DIPA Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, dengan pagu anggaran senilai Rp2,1 miliar. (—)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin