18 October 2024
Indeks

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejaksaan Muna Tahan Mantan Bendahara Bawaslu

  • Bagikan
Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejaksaan Muna Tahan Mantan Bendahara Bawaslu
Kejari Muna resmi menahan mantan bendahara Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Pilkada Muna 2020. (Foto istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan mantan bendahara Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Pilkada Muna 2020.

Kepala Kajari Muna, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fery Ferbianto mengungkapkan sekitar pukul 17.30 Wita 31 Mei 2024, pihaknya telah melakukan penahanan tersangka korupsi pengelolaan dana hibah di Bawaslu Muna pada Pilkada 2020. Hal itu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, menahan mantan bendahara Bawaslu Muna berinisial MJ.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Mantan Bendahara Bawaslu Muna berinisial MJ telah resmi ditahan dan kita sudah serahkan di Rutan Kelas II B Raha,” kata Fery Ferbianto melalui siaran pers, Jumat (31/5/2024).

Fery sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah pada Pilkada Muna tahun 2020. Jumlah dana hibah tersebut sebesar Rp14.896.318.000 dengan peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis penyelenggara pengawasan Pilkada Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).

“Jadi, MJ selaku bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna melakukan pencairan dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna. Seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000,” ungkapnya.

Namun, kata Fery, dalam proses penyusunan buku kas umum tahun 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tetapi disesuaikan dengan saldo kas bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp2.361.007.017.

Sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017 dan terdapat saldo kas sebesar Rp41.740.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersangka MJ ini sebesar Rp2.256.740.000,” bebernya.

Berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan, MJ ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 di Rutan Kelas IIB Raha. (===)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan