SULTRATOP.COM, MUNA β Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, M. Asdam Sabrianto resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha, Kamis (7/11/2024).
Penahanan Asdam dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha atas kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa pada 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Raha Hamrullah membenarkan penahanan Kades Lagasa di mana sebelumnya Asdam sempat menjadi tahanan kota.
“Asdam sudah ditahan sejak 5 November 2024 di Rutan Kelas II B Raha pukul 09.40 WITA,” terang Hamrullah, Kamis (7/11/2024).
Hamrullah menjelaskan penahanan Asdam karena permohonan kasasi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak diterima.
Penahanan Asdam juga berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 1 November 2024 dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pemalsuan ijazah oleh M. Asdam telah berkekuatan hukum tetap yakni tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dan dengan sengaja memakai surat berupa akta otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian maka orang tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia.
Atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut, Kades Lagasa melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 264 Ayat 2 KUHP sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1339 K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024 dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
βSaat eksekusi terpidana sebelumnya dipanggil dan ia sangat koperatif datang di kantor. Ekseskusi berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Asdam akan menjalani masa hukuman selama 7 bulan di Rutan kelas II B Raha.
Sebelumnya, kasus Asdam bergulir sejak dirinya maju bertarung di Pilkades 2022 lalu dengan menggunakan ijazah paket B.
Ia pun dilaporkan di Polres Muna, setelah dilakukan pemeriksaan bukti surat dan dua kali gelar perkara serta ada keterangan dari beberapa saksi.
Lalu keterangan pihak penyelenggara ujian, keterangan pihak dinas pendidikan, baik itu kadis dan kabid saat lahirnya ijazah yang diduga palsu maupun kabid dan kadis yang menjabat saat ini.
Kemudian dari hasil pemeriksaan Kabag Hukum Pemda Muna, saksi Ahli Hukum Adimistrasi Tata Negara, saksi ahli pidana dan hasil Labfor Makassar. (B/ST)
Kontributor: Nasrudin