SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang karyawan toko aki di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AP (30) dibekuk personel Polsek Poasia belum lama ini. Ia ditangkap usai diduga menggelapkan uang hasil penjualan di toko tempatnya bekerja.
Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengatakan, kronologi penggelapan ini terjadi pada 27 September 2024 lalu. Saat itu pemilik toko berinisial JM pergi ke Jakarta. Ia lalu mempercayakan toko miliknya kepada pelaku.
Kemudian pada 24 Oktober, korban pulang ke Kendari dan menanyakan terkait hasil penjualan toko kepada pelaku.
“Dari keterangan AP saat itu bahwa uang hasil penjualan telah digunakan judi online dan membayar pinjaman online,” jelas Jumiran.
Korban lalu merekap ulang hasil penjualan mulai dari 27 November hingga 23 Oktober ditemukan hasil penjualan sebesar Rp249 juta lebih.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan uang hasil penjualan barang toko tersebut.
“Modus karena pelaku terlilit utang di aplikasi pinjaman online, pelaku juga butuh uang untuk biaya pernikahannya. Ia juga berjudi online sehingga menggunakan uang hasil penjualan barang toko milik JM,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penggelapan Pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat kurungan penjara. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno