SULTRATOP.COM, KENDARI — Kepala Badan Kantor Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Mustakim, menyampaikan bahwa terdapat dua tuntutan dari mahasiswa Sultra yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta sebelum mereka menyegel Kantor Penghubung Sultra di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Mustakim, dua tuntutan tersebut adalah permintaan pembangunan asrama mahasiswa Sultra di Jakarta, serta permohonan pembayaran rumah kontrakan mereka melalui pengajuan proposal senilai total Rp755 juta.
“Proposalnya ada pada saya,” ujar Mustakim dalam konferensi pers di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/10/2025).
Terkait permintaan pembangunan asrama, Mustakim menegaskan bahwa Gubernur Sultra belum pernah menjanjikan hal tersebut. Ia menyebut hal itu merupakan aspirasi mahasiswa yang akan didiskusikan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Sultra.
“Saya tegaskan, Pak Gubernur tidak pernah menjanjikan pembangunan asrama. Ini merupakan bentuk aspirasi yang baru akan disampaikan kepada beliau,” jelasnya.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh para mahasiswa, ada 8 kontrakan yang diajukan untuk dibayarkan, yaitu kontrakan di Jalan Pemuda 1 No. 21 sebanyak 20 kamar dengan tagihan sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, kontrakan di Jalan Pemuda 1 No. 20 sebanyak 15 kamar dengan tagihan Rp45 juta, kontrakan di Jalan Pemuda 1 No. 23 sebanyak 10 kamar dengan tagihan Rp60 juta, kontrakan di Jalan Pemuda 1 No. 25 A sebanyak 15 kamar dengan tagihan Rp80 juta.
Kontrakan di Jalan Pemuda 1 No. 28 sebanyak 25 kamar dengan tagihan Rp150 juta, kontrakan di Jalan Pemuda 1 No. 29 sebanyak 20 kamar dengan tagihan Rp150 juta, kontrakan di Jalan Pemuda 2 No. 25 B sebanyak 19 kamar dengan tagihan Rp120 juta, serta kontrakan di Jalan Pemuda 2 No. 02 sebanyak 10 kamar dengan total tagihan Rp50 juta.
Kata Mustakim, gubernur tidak pernah berjanji untuk membayarkan kontrakan mahasiswa itu. Selain itu, Pemprov Sultra juga tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan kontrakan tersebut. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani