SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (4/12/2024).
Pencoblosan ulang ini akibat jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak suara dengan jumlah daftar hadir tidak sama atau tidak sesuai.
Pada saat Pilkada 27 November 2024 berlangsung, terhitung surat suara masuk berjumlah 426, sedangkan jumlah daftar hadir sebanyak 424 orang.
Karena persoalan tersebut, panitia pengawas kecamatan atau Panwascam Kendari Barat mengusulkan untuk mengadakan PSU.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, dalam PSU pemilih yang hadir adalah yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sesuai dengan aturan bahwa yang melakukan pencoblosan adalah DPT, kalau pemilih tambahan atau DPK hadir saat pelaksanaan pemilihan yang tanggal 27,” ujar dia.
Adapun DPT di TPS 08 Kemaraya berjumlah 585 orang dengan pemilih laki-laki sebanyak 275 orang dan perempuan 310 orang.
Usai pemungutan suara ulang, KPPS akan lanjut ke tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan langsung diplenokan di tingkat kecamatan.
Kemudian, PPK Kendari Barat akan menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut untuk tingkat Kota Kendari pada malam sekira pukul 19.30 WITA.
“Malam ini juga akan kami tuntaskan untuk tingkat Kota Kendari,” kata Jumwal.
Diketahui, 10 PPK telah melaporkan data D hasilnya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat Kota Kendari.
Sepuluh kecamatan itu yakni Kecamatan Abeli, Puuwatu, Wuawua, Kadia, Mandonga, Nambo, Baruga, Kambu, Kendari, dan Poasia.
KPU Kota Kendari berharap, pleno tingkat kota dapat selesai lebih awal atau sebelum tanggal 6 Desember 2024. (b-/ST)
Penulis : Bambang Sutrisno