11 August 2025
Indeks

Jaksa Turun Tangan Usut Robohnya Dermaga Desa Bangko Muna Barat

  • Bagikan
Jaksa Turun Tangan Usut Robohnya Dermaga Desa Bangko Muna Barat
Ilustrasi Kejaksaan Negeri Muna turun tangan mengusut robohnya dermaga tambatan perahu di Desa Bangko. (Sumber gambar: AI Google, diolah kembali oleh Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Robohnya dermaga tambatan perahu di Desa Bangko, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, yang dibangun dengan anggaran Rp3,3 miliar dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024, mendapat perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Lembaga penegak hukum ini memastikan akan turun tangan melakukan penelusuran dan pengumpulan data (puldata) awal terkait proyek yang ambrol sebelum dimanfaatkan itu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Insiden robohnya dermaga tersebut terjadi pada Sabtu (26/7/2025) lalu dan sempat menghebohkan warga setempat. Dermaga itu merupakan proyek pembangunan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra.

Kerusakan pada dermaga tersebut ditaksir mencapai Rp97,5 juta. Pihak dinas memastikan seluruh kerusakan akan menjadi tanggung jawab penuh dari kontraktor pelaksana proyek, yakni CV Mahadewi, karena proyek masih dalam masa pemeliharaan hingga Agustus 2025.

Meski demikian, Kejari Muna menyatakan tidak tinggal diam. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan bahwa robohnya dermaga di Desa Bangko telah menjadi atensi pihaknya.

“Robohnya dermaga tambatan perahu di Desa Bangko menjadi atensi bagi kami di Kejari Muna. Kami akan turun ke lapangan dan akan melakukan puldata dan pulbaket untuk memperoleh informasi terkait dengan kegiatan tersebut,” kata Hamrullah melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).

Jaksa Turun Tangan Usut Robohnya Dermaga Desa Bangko Muna Barat
Hamrullah

Menurut Hamrullah, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan secara berjenjang. Selain itu, Kejari Muna juga telah melakukan pemantauan langsung secara visual di lokasi proyek.

“Dari hasil pantauan di lapangan, kami belum bisa menyimpulkan penyebab robohnya dermaga tersebut. Begitu juga dengan adanya indikasi dugaan korupsi yang terjadi dalam pengerjaan proyek dermaga itu. Kami tetap menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembangunan dermaga tambatan perahu dan jalan titian tersebut menelan anggaran sebesar Rp3,3 miliar dari APBD Sultra 2024. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dana yang telah dibayarkan sebesar Rp2 miliar lebih, terdiri atas uang muka dan pembayaran progres pekerjaan sekitar 50 persen. Sisanya sekitar Rp1,2 miliar belum dibayarkan dan direncanakan akan digunakan untuk perbaikan total konstruksi yang rusak.

Pihak kontraktor, CV Mahadewi, hingga kini masih berkewajiban melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan proyek berlangsung. (B/ST)

 

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan