SULTRATOP.COM, KOLTIM – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Bastian, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan.
Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp166 juta dari pelaksana proyek ke rekening pribadinya, yang turut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp541 juta.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, pada Selasa, 22 Juli 2025. Selain Bastian, Muawiah alias Maya selaku eksekutor proyek juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.
Bustanil Arifin menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Bastian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD Kolaka Timur pada 1 November 2022. Dengan jabatan tersebut, secara otomatis ia merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap kegiatan di instansi itu.
Pada 5 Mei 2023, BPBD Kolaka Timur mengajukan permohonan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur untuk membiayai dua proyek swakelola, yakni pembangunan Jembatan Beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dengan anggaran Rp682.363.000, dan pembangunan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, dengan anggaran Rp271.900.000. Keduanya disetujui.
“Dalam pelaksanaannya, kedua proyek tersebut jauh dari harapan. Pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya tidak selesai hingga masa kontrak berakhir dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Kontrak akhirnya diputus oleh Kepala BPBD Kolaka Timur yang baru, Dewa Made Ratmawan,” kata Bustanil Arifin dalam keterangan pers.
Sementara itu, untuk pekerjaan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, beberapa item pekerjaan tidak diselesaikan. Meskipun sempat digunakan, jembatan tersebut ambruk pada Maret 2024 akibat meningkatnya volume air sungai, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Penyidikan menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari Muawiah alias Maya, selaku eksekutor pekerjaan, ke rekening pribadi Bastian. Total dana yang ditransfer mencapai Rp166.000.000,” jelasnya.
Pemeriksaan oleh ahli teknik dari Universitas Halu Oleo juga mengungkap adanya penyimpangan signifikan dalam laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyimpangan pada pembangunan jembatan di Desa Lere Jaya ditaksir mencapai Rp355.815.395,42, sedangkan pada proyek jembatan di Desa Alaaha sebesar Rp185.950.021,25.
Secara keseluruhan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, negara dirugikan hingga Rp541.765.416,67.
Hal ini, kata Bustanil Arifin, mengindikasikan bahwa Bastian selaku PA/PPK dan Muawiah sebagai eksekutor proyek tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bastian belum memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Selasa (22/7/2025), dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dari dokter. Ia dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, Bastian telah mengembalikan dana senilai Rp115.000.000 kepada jaksa penyidik. Namun pengembalian tersebut belum mencakup seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek bermasalah ini. (B/ST)
Laporan: M8