28 October 2024
Indeks

Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Guru Supriyani di Sidang Kedua Kasus Kekerasan Anak

  • Bagikan
c31079a1 8ba4 4005 97ad 9949e37ebd72 Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Guru Supriyani di Sidang Kedua Kasus Kekerasan Anak
Terdakwa Supriyani menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KONSEL – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menghadiri sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Supriyani Binti Sudiharjo di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

Dalam agenda sidang kedua ini, penasehat hukum terdakwa, Supriyani Binti Sudiharjo, membacakan eksepsi yang pada intinya mencakup dua poin utama:

Iklan Astra Honda Motor Sultratop
  1. Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor registrasi PDM-39/RP-9/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur hukum dan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan ini dan menyatakan sidang dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Keberatan penasehat hukum terkait prosedur penyidikan dinilai tidak sesuai dengan ruang lingkup eksepsi dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang hanya memperbolehkan keberatan terkait kewenangan pengadilan, kelayakan dakwaan, atau permohonan pembatalan dakwaan.
  2. Penuntut Umum menyesalkan sikap penasehat hukum pada sidang sebelumnya, Kamis (24/10/2024), yang langsung menyatakan keberatan setelah dakwaan dibacakan tanpa melanjutkan ke pemeriksaan saksi, meskipun waktu tujuh hari sudah diberikan untuk mempersiapkan tanggapan.
  3. Keberatan penasehat hukum dianggap tidak sesuai dasar hukum, di mana penasehat hukum seharusnya meminta agar pemeriksaan tidak dilanjutkan jika menilai dakwaan tidak jelas, cermat, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
  4. Penuntut Umum sepakat untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti, sesuai dengan permintaan penasehat hukum terdakwa.

Sidang kemudian ditunda hingga besok, Selasa (29/10/2024), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. (B-/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan