SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar), Laode Muhammad Husein Tali (LMHT), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Penetapan LMHT sebagai tersangka dilakukan bersama satu pejabat lainnya, yakni mantan kasubag keuangan bagian umum Setda Mubar, WH. Keduanya menyusul tersangka pertama, mantan bendahara pengeluaran RA, yang lebih dulu ditetapkan dalam perkara yang sama.
Penetapan dua tersangka baru ini mengacu pada Surat Nomor B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme ganti uang persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat tahun anggaran 2023.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan bahwa penetapan tersangka LMHT dan WH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Dalam modus operasinya, LMHT menyerahkan user ID dan password akun Sekretaris Daerah kepada tersangka RA untuk mempermudah proses administrasi dan operasional kegiatan.
Kasipidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa LMHT selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak pernah melakukan pengujian atas kebenaran tagihan dan bukti pertanggungjawaban belanja GU-P, seperti tagihan listrik, BBM, maupun perjalanan dinas. LMHT justru bergantung pada RA untuk melakukan approve pembayaran.
“Tersangka LMHT bahkan menandatangani tanda bukti kas (TBK) dan surat perintah perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia mengetahui adanya pengeluaran yang tidak memiliki pos anggaran namun tetap menyarankan RA mempertanggungjawabkannya melalui anggaran rutin,” ujar Fariadin, Senin (8/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.216.020.600. LMHT pun resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Raha.
Atas perbuatannya, LMHT disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor. (B/ST)
Laporan: Adin















