21 November 2024
Indeks

Jaksa Eksekusi Sekda Kendari: Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Izin Alfamidi

  • Bagikan
IMG 8372 Jaksa Eksekusi Sekda Kendari: Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Izin Alfamidi
Ridwansyah Taridala mengunakan rompi berwarna merah digelandang menuju dalam mobil tahanan. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk terkait izin pendirian Alfamidi di Kota Kendari, Senin (21/10/2024) sore.

Eksekusi ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya menguatkan putusan bersalah terhadap Ridwansyah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ridwansyah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari, namun putusan tersebut dianulir oleh MA setelah melalui proses kasasi yang diajukan oleh JPU.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti turut serta menerima gratifikasi senilai Rp721 juta dari PT. Midi Utama Indonesia untuk memberikan izin pendirian enam toko ritel di Kota Kendari.

Praktik rasuah tersebut dilakukan pada Maret 2021, saat Ridwansyah Taridala masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan bahwa proses eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Hari ini, kami Jaksa sebagai eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala, yang merupakan ASN, terkait tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari,” ujar Aguslan kepada Sultratop.com.

Ridwansyah Taridala terlihat mengenakan rompi merah dan digiring ke mobil untuk langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari setelah proses administrasi selesai. Ia akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis MA.

Dengan eksekusi ini, Ridwansyah Taridala resmi menjalani masa 1 tahun penjara, menandai babak baru dalam kasus hukum yang melibatkannya.

Diberitakan sebelumnya, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kendari. JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang membuahkan putusan bersalah.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, bersama staf ahli Syarif Maulana, dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (B/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan