SULTRATOP.COM, KENDARI — Harapan baru muncul bagi para tenaga honorer di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, para tenaga honorer kini memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, melalui pengusulan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran. Skema ini tidak memberikan perpanjangan kontrak secara otomatis.
Gaji PPPK paruh waktu tidak sebesar ASN pada umumnya. Besaran gaji dihitung secara proporsional, berdasarkan penghasilan saat masih berstatus honorer, setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), atau sesuai penghasilan sebelumnya.
“Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB, sistem penggajian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Minimal gaji yang diterima adalah setara dengan penghasilan saat ini sebagai tenaga honorer, dan maksimal sebesar UMR yang berlaku di wilayah masing-masing,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Kendari pada Kamis, 14 Agustus 2025, Alfian memaparkan bahwa jumlah tenaga honorer yang akan diusulkan Pemkot Kendari mencapai 3.146 orang. Jumlah ini mencakup tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Dari jumlah tersebut, formasi terbesar adalah tenaga teknis, yaitu sebanyak 2.943 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, sekolah, dan puskesmas. Data tersebut sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alfian juga menegaskan bahwa tidak ada sistem prioritas dalam pengajuan PPPK paruh waktu, termasuk bagi tenaga honorer yang mendekati usia pensiun. Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat dari Kemenpan-RB, berikut kriteria pelamar yang dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu:
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus;
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia;
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan.
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yaitu:
– Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi (7-20 Agustus 2025).
– Penetapan kebutuhan oleh Menpan-RB (21-30 Agustus 2025).
– Pengumuman alokasi kebutuhan (22 Agustus – 1 September 2025).
– Pengisian DRH PPPK paruh waktu (23 Agustus – 15 September 2025).
– Usul penetapan NI PPPK paruh waktu (23 Agustus – 20 September 2025).
– Penetapan NI PPPK paruh waktu (23 Agustus – 30 September 2025). (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani