SULTRATOP.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Setda Mubar, Senin (18/3/2024).
Rapat penetapan zakat fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi ini dipimpin langsung oleh Sekda Mubar, LM Husein Tali, dengan didampingi Kepala Kemenag Mubar, Khalifah, Ketua Baznas Mubar, serta kepala OPD.
Sekda Mubar LM Husein Tali merincikan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini. Untuk beras premium sebesar Rp40 ribu per jiwa, beras medium Rp37 ribu per jiwa.
Kemudian, beras Bulog atau beras biasa Rp28 ribu per jiwa. Sementara, untuk jagung Rp18 ribu per jiwa.
“Jadi, kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024. Kita juga segera membentuk panitia zakat berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas,” kata LM Husein Tali.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Husein Tali mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat dikelola dengan tertib dan aman.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar, La Karimu, mengatakan, besaran zakat fitrah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, tidak terlalu signifikan.
“Untuk tahun lalu dan tahun 2024, ada kenaikan pada beras premium. Tahun lalu, beras premium Rp37 ribu per jiwa dan tahun ini, Rp40 ribu per jiwa. Sementara, untuk beras biasa ada penurunan, tahun 2023 capai Rp32 ribu per jiwa dan tahun ini Rp28 ribu per jiwa. Untuk, jagung tetap,” ungkap La Karimu.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing. Baznas kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat. (—–)
Kontributor: Kasman
Editor: Ilham Surahmin