SULTRATOP.COM, KENDARI – Gerai Indomaret yang terletak di Jalan Wayong, Pondambea, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari telah dinyatakan tidak melanggar jarak antara bangunannya dengan pasar tradisional.
Jarak tersebut sebelumnya disoal karena melanggar Perwali Kendari Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pasal 7 ayat 2 yaitu penentuan jarak pusat perbelanjaan dan toko modern tidak diperkenankan pada radius kurang dari 1 km dari pasar tradisional.
Hasil pengukuran jarak oleh anggota DPRD Kendari bersama stakeholder terkait pada 31 Desember 2024, jarak gerai ke pasar tradisional tidak mencapai 1 km.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kendari pada Rabu (22/1/2025) atas hasil pengukuran tersebut, Ketua Komisi II, Jabar Aljufri mengatakan jika dilihat dari Perwali, pembangunan gerai tersebut memang berindikasi menyalahi aturan.
Namun, berdasarkan penjelasan stakeholder terkait dalam RDP tersebut, dijelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 yang membatalkan perwali tersebut.
“Pemerintah daerah ini sudah berusaha menjaga agar investasi yang masuk itu bukan kita batasi, tetapi kita awasi secara tegas,” ungkapnya.
Jabar menyatakan, ada turunan dari PP tersebut perda yang ada di daerah-daerah yang menghapuskan masalah jarak dan lain-lain. Hal tersebut menjadi dasar untuk tidak ada penjatuhan sanksi terhadap Indomaret wayong.
Kata dia, untuk mencari jalan keluar, pihaknya harus merevisi Perwali Kendari agar OPD terkait menghapus atau menurunkan jarak tersebut dengan pertimbangan berapa jarak yang harusnya ditetapkan antara gerai pasar modern dan pasar tradisional.
Sementara itu, DPRD Kendari bakal melakukan investigasi dan evaluasi pada perizinan Indomaret. Hal tersebut menjadi alarm agar semua Indomaret yang ada di Kota Kendari memperbaiki memang izinnya.
“Jadi, indomaret ini akan kita evaluasi kembali izin-izinnya semua. Kita tidak akan membatasi investasi, kita akan biarkan investasi masuk, karena itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari,” tutur Jabar. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani