13 June 2025
Indeks

Hingga April 2026, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Pelajar dan Mahasiswa di Sultra Dihapuskan

  • Bagikan
Hingga April 2026, Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Pelajar dan Mahasiswa di Sultra Dihapuskan
Mujahidin

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak bagi pelajar dan mahasiswa di wilayahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin mengatakan, penghapusan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) yang akan berlaku selama setahun ke depan, yaitu pada April 2025 hingga April 2026.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Ini merupakan perhatian Bapak Gubernur untuk tidak mau membebani pelajar dan mahasiswa dalam membayar pajak,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (11/6/2025).

Kata Mujahidin, yang perlu dibayarkan pelajar dan mahasiswa berdasarkan kebijakan Gubernur Sultra adalah pokok pajak. Hal tersebut dilakukan agar pelajar dan mahasiswa fokus meraih prestasi dan cita-citanya, bukan lagi memikirkan tunggakan pajak kendaraannya.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 tahun 2025 yang mengatur dua hal, yaitu pemberian keringanan serta penghapusan tunggakan dan denda pajak terhadap pelajar dan mahasiswa yang berlaku selama setahun penuh.

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Sultra yang mengatur bahwa pemberian keringanan wajib pajak ditetapkan oleh keputusan kepala daerah. Sebelumnya, Pemprov Sultra juga telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk masyarakat umum yang telah berlaku pada April hingga 31 Mei 2025.

Adapun persyaratan pajak untuk pelajar dan mahasiswa di Sultra yaitu kendaraan yang memiliki denda dan tunggakan pajak harus atas nama pelajar atau mahasiswa yang statusnya identitasnya dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi mahasiswa yang status di KTP-nya tidak tertulis mahasiswa wajib melampirkan fotokopi kartu mahasiswanya. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

  • Bagikan