SULTRATOP.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba telah menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Pj kepala daerah untuk bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbub) di Kabupaten Konawe.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Sultra yang ditetapkan di Kendari pada Senin (20/5/2024) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang pengunduran diri penjabat bupati/penjabat wali kota yang akan maju dalam pilkada serentak 2024 di wilayah Sultra.
SE itu dimaksudkan sebagai penjabaran dari SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur mengenai pengunduran diri Pj bupati/Pj wali kota yang akan mencalonkan diri dalam pilkada selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Tanggal 17 Juli saya sudah siap mengajukan mundur. Pasti saya mundur, karena regulasi,” ungkapnya saat ditemui di Kendari pada Rabu (10/7/2024).
Ia menyatakan telah yakin untuk maju dalam perhelatan pilkada serentak nanti. Namun, saat ini masih dalam koridor menjalankan amanah sebagai Pj Bupati Konawe sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Sultra itu juga menyatakan telah membangun komunikasi-komunikasi dengan partai politik. Namun kata dia, belum sampai pada tahap ijab kabul.
Semangatnya untuk maju menjadi bupati definitif yang dipimpinnya saat ini diakuinya karena masyarakat membutuhkan dan menginginkan pemimpin yang baik untuk membangun daerah.
“Apalagi saya anak daerah. Wajar-wajar saja, tidak haram hukumnya toh?,” tutur Harmin. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani