SULTRATOP.COM, KENDARI – Partai Hanura dan Ummat dinyatakan tidak menjadi partai pengusung untuk pasangan calon (Paslon) Siska-Sudirman pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024.
Ketua KPU Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, berdasarkan data yang dikirim oleh KPU RI ke KPU Kendari bahwa partai pengusung paslon Siska-Sudirman yaitu partai Hanura dan Ummat tidak menyelesaikan laporan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye pada Pemilu 2024 lalu.
“Sesuai peraturan perundang-undangan terkait laporan dana kampanye bahwa partai politik yang tidak menyetorkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pada pemilu lalu maka tidak dibolehkan mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024,” ungkap Jumwal di Kendari pada Kamis (29/8/2024).
Kendati demikian, Jumwal menyebut kedua partai tersebut tetap bisa menjadi partai pendukung. Berdasarkan peraturan MK untuk pencalonan, dengan satu partai saja yaitu Nasdem, Siska-Sudirman sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Kata Jumwal, syarat pencalonan untuk Pilwali Kendari adalah 10 persen dari total suara partai di Pemilu 2024 dalam hal ini 19.565 suara. “Kalau Nasdem kan lebih dari itu,” tuturnya.
Mengenai partai yang tidak bisa mengusung itu, Siska menyebut harus tetap mengikuti aturan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.
“Tapi tetap pada posisinya mendukung. Karena itu bisa dimengerti ya,” ujar Siska.
Sebagai informasi, saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Kendari di KPU, Siska-Sudirman didukung oleh 6 partai yaitu Nasdem, Gelora, PBB, Hanura, PKN, dan Ummat. Berkas pendaftarannya telah diterima KPU dan dinyatakan lengkap.
Paslon tersebut juga telah diberi surat rekomendasi untuk melanjutkan tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan di RSUD Kendari. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati