19 October 2025
Indeks

Habib Ja’far dan Alissa Wahid Ingatkan Bahaya Pernikahan Anak di Hadapan 1.500 Siswa Madrasah Kendari

  • Bagikan
Habib Ja’far dan Alissa Wahid Ingatkan Bahaya Pernikahan Anak di Hadapan 1.500 Siswa Madrasah Kendari
Habib Ja'far Al-Hadar dan Alissa Wahid menjelaskan larangan pernikahan anak dari sisi agama dan hukum kepada 1.500 siswa-siswi MAN dan MAS se-Kota kendari dalam talkshow rangkaian STQH nasional 2025 di Sultra. (Foto: Humas Kemenag Sultra)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua tokoh nasional, Habib Ja’far Al-Hadar dan Alissa Wahid, tampil menginspirasi di hadapan 1.500 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) se-Kota Kendari.

Dalam talkshow rangkaian STQH Nasional 2025 di pelataran Eks-MTQ Kendari pada Kamis (16/10/2025), keduanya menekankan pentingnya mencegah pernikahan anak karena berdampak serius bagi masa depan generasi muda, baik dari sisi agama maupun hukum.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Menurut Habib Ja’far, banyak pemikiran di kalangan umat Islam yang menyatakan bahwa pernikahan di usia dini tidak apa-apa. Mereka beranggapan bahwa meski umur masih 15, 16, bahkan 13 tahun, tetap boleh menikah atau dinikahi.

Ia menegaskan, para ulama memandang bahwa pernikahan bukan hal sepele, melainkan ibadah terpanjang karena dijalani seumur hidup dan setiap detiknya bernilai ibadah.

“Salat sehari cuma lima kali, puasa saat Ramadan, zakat kalau mampu, begitu juga haji. Tapi nikah seumur hidup. Walaupun tidak lagi bersama, kita tetap terikat dengan pernikahan itu. Karena itu, pernikahan itu tidak mudah,” tutur Habib Ja’far.

Selain itu, pernikahan juga merupakan hal yang serius karena mengikat janji kokoh dan agung kepada Allah, sehingga tidak bisa dilakukan secara main-main. Pernikahan, katanya, juga tidak mudah karena menyatukan dua orang dengan latar dan pemikiran berbeda.

“Maka kata Nabi, kalau kamu mampu barulah kamu menikah. Kalau tidak mampu, jangan menikah. Nabi juga mengingatkan, cerai memang boleh dalam Islam, tapi perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah. Maka kalau sudah nikah, jangan berpikiran untuk bercerai,” ujarnya.

Habib Ja’far menjelaskan, para ulama menyebut pernikahan yang ideal adalah ketika seseorang sudah baligh. Menurut Imam Syafi’i, usia baligh adalah 15 tahun, sedangkan menurut Imam Malik 18 tahun. Untuk menyelesaikan perbedaan itu, para ulama sepakat membuat satu kaidah hukum Islam bahwa hukum pemerintahan yang mengikat suatu kaum dapat dijadikan dasar penyelesaian.

Sementara itu, Alissa Wahid menambahkan bahwa di Indonesia, batas minimal usia pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, yakni 19 tahun. Usia tersebut dinilai sudah menuju kematangan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Fenomena kawin anak atau pernikahan dini merupakan tantangan besar yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya, pernikahan anak bukan solusi atas kemiskinan atau tradisi, melainkan justru memperparah siklus ketidaksetaraan. Anak-anak harus diberi kesempatan mengembangkan potensi, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga terlalu dini.

“Pernikahan anak bukan hanya soal umur, tapi soal hilangnya hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik. Banyak anak perempuan yang setelah menikah putus sekolah, mengalami kehamilan dini, dan akhirnya hidup dalam lingkaran kemiskinan,” tutur Alissa.

Ia menegaskan, upaya pencegahan pernikahan anak harus melibatkan banyak pihak, seperti keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah daerah. Alissa juga mendorong para siswa yang hadir untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan