27 July 2025
Indeks

Gubernur Sultra Dituntut Perbaiki Jalan Lambuya–Motaha, 25 Tahun Terabaikan

  • Bagikan
Gubernur Sultra Dituntut Perbaiki Jalan Lambuya–Motaha, 25 Tahun Terabaikan
Muhammad Rochim

SULTRATOP.COM, KENDARI — Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Rochim, menuntut agar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menepati janji politiknya terkait perbaikan jalan Lambuya–Motaha.

Rochim meminta Gubernur ASR segera memperbaiki jalan poros yang sudah sekitar 25 tahun terabaikan oleh pemerintah. Jalan yang menghubungkan tiga kabupaten—Konawe, Konawe Selatan (Konsel), dan Kolaka Timur (Koltim)—ini memiliki panjang sekitar 20 km dan sudah lama mengalami kerusakan parah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kerusakan jalan tersebut tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga berdampak pada berbagai sektor kehidupan,” ujar Rochim di Kendari pada Minggu (27/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kerusakan jalan Lambuya–Motaha menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Para petani dan pedagang kesulitan mengangkut hasil panen, anak-anak sekolah terpaksa menempuh perjalanan berbahaya di atas jalan yang licin, dan ambulans kesulitan bergerak cepat saat diperlukan dalam situasi darurat.

“Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi penghubung antarwilayah kini malah menjadi sumber kesengsaraan. Ironisnya, keluhan dan tuntutan perbaikan dari masyarakat selama ini seolah tidak diindahkan. Aspirasi rakyat tidak pernah benar-benar didengar,” ungkapnya.

Rochim mengkritik pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang dinilai menutup mata dan telinga terhadap penderitaan warga. Ia pun meminta pemerintah untuk segera memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret.

“Sudah dua puluh tahun kami menunggu dalam diam dan kecewa. Kesabaran kami ada batasnya. Kami menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji politik menjelang pemilu. Jika akses jalan yang sangat mendasar saja tidak diprioritaskan maka kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya akan semakin terkikis,” tegas Rochim.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rochim mengingatkan bahwa kewenangan atas jalan poros tersebut berada di tangan pemerintah provinsi.

Sebagai informasi, warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, telah memblokade jalan poros Lambuya-Motaha sejak Selasa (22/7/2025) dengan mendirikan tenda di tengah badan jalan.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kerusakan parah jalan yang tak kunjung diperbaiki selama 25 tahun. Namun, hingga kini, belum ada perwakilan pemerintah yang menemui warga. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan