SULTRATOP.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menunjukkan komitmennya terhadap keadilan pembangunan bagi daerah bercirikan kepulauan. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, ASR menyuarakan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan dalam rapat di DPD RI.
Langkah ini menjadi wujud nyata perjuangan Provinsi Sultra untuk memperoleh pemerataan pembangunan dan pengakuan atas potensi besar wilayah maritimnya.
Poin-poin penting dalam RUU tersebut berfokus pada pemerataan pembangunan, pengelolaan potensi kelautan, serta pemberian kewenangan khusus bagi provinsi bercirikan kepulauan. RUU ini diharapkan mampu mengatasi ketimpangan yang selama ini dialami daerah kepulauan dibandingkan daerah daratan.
Menurut ASR, tujuan dari undang-undang tersebut sejatinya untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di wilayah kepulauan sekaligus mengakui dan menghormati keragaman karakteristik geografis maupun sosial budayanya.
Ia juga berharap, undang-undang tersebut dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pesisir.
Sekda Sultra Asrun Lio diutus oleh Gubernur ASR untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut RUU tersebut di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025) lalu.
Asrun Lio membawa pesan penting Gubernur ASR agar para kepala daerah yang bercirikan kepulauan dapat mendorong para anggota DPD dan DPR RI bersuara dan memperjuangkan terwujudnya undang-undang yang mengatur daerah kepulauan.
“Jika memang kita diberi hak melalui undang-undang ini, dan rapat ini adalah jalan untuk menuntut hak tersebut, maka inilah yang kami perjuangkan,” ungkap Asrun.
Pertemuan para kepala daerah, khususnya dari wilayah kepulauan, memang sudah sering dilaksanakan. Namun hingga saat ini RUU Daerah Kepulauan belum disahkan menjadi undang-undang.
Kata Asrun, komitmen dari daerah bercirikan kepulauan sangat kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat pesisir, terutama terkait fiskal. Jika RUU tersebut disahkan, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola potensi laut, perikanan, dan pariwisata secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pesisir juga dinilai sangat penting. Pasalnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah nusantara.
Gubernur ASR menilai, RUU tersebut merupakan solusi strategis dalam mempercepat pembangunan daerah berbasis karakteristik geografis dan sosial budaya kepulauan, sehingga menjadi sangat penting untuk segera ditetapkan.
Sebagai informasi, selain Provinsi Sultra, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa serta Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan RDP tersebut.
Dengan semangat perjuangan kolektif ini, ASR berharap RUU Provinsi Kepulauan dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang memberikan ruang keadilan bagi daerah maritim. Sebab, pembangunan sejati adalah ketika keadilan pembangunan dapat dirasakan hingga ke wilayah kepulauan. (Adv)














