SULTRATOP.COM, MUNA BARAT — Dua unit aset milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna Barat (Mubar) diduga diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kedua aset tersebut berupa satu unit genset dan satu unit air conditioner (AC) yang berada di Balai Penyuluh KB Kecamatan Tiworo Tengah.
Kepala Dinas PPKB, La Ode Andi Muna, mengungkapkan bahwa setelah mendengar informasi terkait hilangnya kedua aset tersebut dari balai, ia langsung melakukan pengecekan. Aset berupa genset bahkan dikabarkan telah diperjualbelikan di kabupaten tetangga.
“Saya sudah melakukan pengecekan bahwa kedua aset itu diamankan oleh Ketua Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Muna Barat berinisial IB. Malah terendus kabar genset dijual seharga Rp2,5 juta,” kata La Ode Andi Muna, ditemui di kantor bupati Mubar, Kamis (30/10/2025).
Terkait hilangnya kedua aset tersebut, Andi Muna mengaku telah turun langsung ke lapangan dan mengonfirmasi kepada salah satu penyuluh KB berinisial MA bahwa genset dan AC memang tidak berada di Balai Penyuluh KB Tiworo Tengah. Berdasarkan pengakuan MA, awalnya genset tersebut dipinjamkan di Kecamatan Tiworo Tengah untuk keperluan penerangan kegiatan malam beberapa waktu lalu.
Setelah kegiatan malam itu selesai, genset tersebut diambil oleh IB dan dibawa pulang ke rumahnya di Raha, Kabupaten Muna.
Andi Muna menambahkan bahwa terkait keberadaan satu unit AC, dirinya sudah mengingatkan IB agar segera mengembalikannya ke balai penyuluh. Namun hingga kini, AC tersebut belum juga dikembalikan.
“Selain genset, IB juga membawa AC. Sampai hari ini, kedua aset itu belum diketahui keberadaannya. Kami sudah meminta IB untuk segera mengembalikannya, tetapi belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di setiap balai penyuluh telah ditugaskan petugas keamanan (sekuriti) dan pramusaji, salah satu tugasnya adalah menjaga aset milik dinas. Terkait kasus ini, pihaknya telah menggelar rapat bersama seluruh penanggung jawab balai, termasuk sekuriti dan pramusaji, guna mengingatkan seluruh jajaran staf agar menjaga aset dan tidak menggunakannya di luar kepentingan dinas, apalagi sampai menjual aset milik negara. (b-/ST)
Laporan : Adin
















