SULTRATOP.COM, KENDARI – Fenomena hamil di luar nikah atau perempuan hamil duluan menjadi faktor utama penyebab terjadinya pernikahan dini di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun 2023.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum berusia 19 tahun, atau yang masih masuk kategori usia anak yakni 18 tahun ke bawah. Sepanjang tahun 2023 terjadi 217 pernikahan dini di Provinsi Sultra.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, Safar mengatakan bahwa rata-rata pengajuan dispensasi pernikahan usia dini yang masuk di 10 Satuan Kerja (Satker) Pengadilan Agama (PA) yang ada di Sultra rata-rata karena sudah berbadan dua atau perempuannya sudah hamil duluan sebelum resmi menikah.
Selain itu, faktor lainnya adalah hubungan yang sudah terlalu dekat sehingga mengkhawatirkan orang tuanya. Sehingga, orang tua dari anak-anak tersebut berpikir untuk menikahkan mereka karena takut dibuat malu.
“Sehingga orang tuanya ke KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, karena persyaratan umur di KUA itu menjadi syarat utama, maka KUA menolak. Kemudian, mereka membawa surat penolakan tersebut ke PA untuk mengajukan dispensasi pernikahan,” ungkap Safar saat ditemui di kantornya pada Jumat (12/1/2024).
Setelah diperiksa persyaratannya oleh PA, ditemukan berbagai alasan tersebut dalam pengajuannya, yaitu ada yang sudah hamil dengan lampiran surat keterangan hamil dari puskesmas.
Kata Safar berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahwa kondisinya mengkhawatirkan yakni dapat membuat malu orang tua dan keluarga.
Sementara masalah perjodohan, Safar mengaku bahwa hal tersebut tidak tampak pada alasan ketika mengajukan dispensasi. Namun terkadang ketika ditanyai ada beberapa yang memiliki hubungan keluarga.
“Tapi mereka tidak menyampaikan kalau mereka dijodohkan,” tambahnya.
Jika pengajuan dispensasi pernikahan dini tersebut bukan didasari oleh maried by accident (MBA) atau persoalan sosialnya, maka hakim kebanyakan mengedukasi agar menunda terlebih dahulu pernikahannya sampai mencukupi usia pernikahan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 ditetapkan batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Pada tahun 2023, terjadi 217 pernikahan dini di Sultra setelah permohonan dispensasi pernikahannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari. 217 perkara tersebut dikabulkan dari 225 perkara yang diajukan selama 2023, sementara 4 perkara dicabut dan 4 perkara lainnya dinyatakan gugur. (***)
Penulis: M1