SULTRATOP.COM, KENDARI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang memperkuat landasan syariah penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penetapan fatwa ini memberikan legitimasi bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, selama pengelolaannya mengikuti kaidah-kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi antara ulama dan pemerintah (umara) dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan bahwa upaya tersebut tetap sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan dana ZIS untuk iuran pekerja rentan mencerminkan semangat gotong royong dan solidaritas sosial dalam Islam.
“Ketika ada pekerja yang tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling membantu dalam kebaikan,” katanya.
Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi dan menyebutnya sebagai langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
“Fatwa ini memberi landasan kuat untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal dan rentan yang belum mampu secara finansial. Dengan dukungan lembaga zakat dan filantropi, jangkauan perlindungan bisa lebih luas,” jelas Eko.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan pengelolaan dana ZIS sesuai prinsip syariah dan implementasi yang tepat sasaran.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting dalam penguatan program jaminan sosial berbasis syariah yang inklusif dan adil bagi semua kalangan,” tambahnya.
Dari Kendari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat, Gatot Prabowo, turut menanggapi positif fatwa ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus menghadirkan layanan yang inovatif, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial.
“Dengan diperkuatnya landasan syariah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat, khususnya dalam mendukung perlindungan dan kesejahteraan para pekerja,” tutup Gatot. (—)