SULTRATOP.COM, KOLAKA β Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama anggota Polsek Watubangga berhasil mengamankan tiga pemuda terkait dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Anawoi.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengungkapkan, dari keterangan ketiga pelaku yang berinisial MU (19), AR (17), dan AK (17) mengaku membeli 50 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 total mencapai Rp5.000.000 seharga Rp27.000 per lembar.
βUang tersebut kemudian dibagi tiga, dan AK telah menggunakan selembar uang palsu untuk membeli rokok dan mendapatkan kembalian Rp60.000 (uang asli),β kata AKBP Yudha kepada sultratop.com melalui sambungan telepon miliknya, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas yang sedang berpatroli di wilayah Desa Popalia.
Bhabinkamtibmas kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Watubangga dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Kolaka.
Kata dia, saat penangkapan berlangsung, pihaknya menemukan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan uang asli Rp60.000 sebagai uang kembalian.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku juga dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (b-/ST)
Laporan: M8