21 November 2024
Indeks

Dugaan Gratifikasi Pertambangan, Kejati Didesak Periksa Kepala Syahbandar Konsel

  • Bagikan
IMG 20240814 WA0021 Dugaan Gratifikasi Pertambangan, Kejati Didesak Periksa Kepala Syahbandar Konsel
Mahasiswa UHO dan Kasipenkum Kejati Sultra. (Foto: M5/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Forum Kajian dan Advokasi Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (14/8/2024) siang. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pihak Kejati Sultra segera memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko Konawe Selatan (Konsel) berinisial LN, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.

Ketua Forum Kajian dan Advokasi, Ifal Bokir, meminta agar Kejati Sultra segera memeriksa LN terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan di Konawe Selatan ini merupakan kegiatan yang terstruktur dan terus berlangsung hingga saat ini,” ujar Ifal kepada Sultratop.

Ifal, yang juga merupakan salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Syahbandar Lapuko sangat diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan di Konawe Selatan.

Ia menuduh LN menerima “fee” dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Ifal menuduh bahwa LN diduga menggunakan rekening orang lain untuk menerima fee dari perusahaan-perusahaan tersebut, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.

Seorang mahasiswa lainnya, Denil, mengungkapkan bahwa LN diduga menerima fee sebesar Rp100 juta untuk setiap 20 tongkang kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko karena ada indikasi kuat bahwa ia terlibat dalam tindak pidana korupsi,” kata Denil.

Aksi demonstrasi ini diterima dengan baik oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody. Dalam keterangannya kepada Sultratop, Dody menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah dokumen resmi diserahkan dan dilengkapi di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (===)

 

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan