18 October 2024
Indeks

Dua Warga Torobulu Pejuang Lingkungan Divonis Bebas

  • Bagikan
Dua Warga Torobulu Pejuang Lingkungan Divonis Bebas
Majelis Hakim membacakan amat putusan dihadapan kedua terdakwa. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Firmansyah dan Haslilin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo dalam persidangan yang digelar pada Selasa (1/10/2024).

Andi Firmansyah dan Haslilin sebelumnya didakwa menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dari pantauan sultratop.com, jadwal persidangan hari ini dengan agenda pembacaan putusan diwarnai tangis haru warga Torobulu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nursinah, kedua terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dinyatakan tidak bersalah.

Muhammad Ansar, Penasehat Hukum terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin mengatakan apa yang dilakukan kedua terdakwa ini sebagai bentuk partisipasi dari warga Desa Torobulu untuk melindungi lingkungan hidupnya.

Partisipasi tersebut, kata penasehat hukum yang berasal dari LBH Makassar ini dilindungi oleh undang-undang sehingga mereka tidak bisa dipidanakan.

“Sekali lagi putusan ini akan menjadi energi kita, bagi setiap warga negara yang melakukan perjuangan atas lingkungan hidupnya,” ujar Muhammad Ansar.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kedua warga Torobulu ini apabila kejaksaan melakukan upaya kasasi.

“Sampai di mana pun kami akan mendukung dan membela keperluan warga Torobulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) paragraf 5 tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Dalam kasus ini, Firmansyah dan Haslilin bersama warga Torobulu lainnya menyuarakan penolakan aktivitas pertambangan PT WIN yang dianggap merusak lingkungan.

Kedua terdakwa saat itu meminta pihak operator alat berat menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan hingga mendekati kawasan pemukiman warga. (B/ST)

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan