SULTRATOP.COM, KENDARI β Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), merespons kasus pencurian obat bius yang terjadi di dua rumah sakit di Kota Kendari. Diketahui, obat bius jenis Fentanyl merek Fertanex, yang termasuk dalam golongan narkotika, telah berhasil dibawa kabur oleh seorang pencuri beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Kota Kendari, Mohammad Dafi Bastomi, mengatakan bahwa setelah mengetahui insiden tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Dinas Kesehatan Kota Kendari, serta Polresta Kendari untuk mendalami kasus ini.
βSaya perintahkan anggota untuk segera melakukan koordinasi dengan semua pihak, kemudian melakukan lidik di lapangan untuk mengetahui kira-kira ke arah mana obat itu digunakan,β ujarnya, Senin (14/4/2025).
Menurut Dafi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan asosiasi apoteker untuk mempelajari karakteristik obat bius tersebut, termasuk potensi penyalahgunaannya. “Apakah bisa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, apakah membutuhkan zat lain atau seperti apa, inilah yang sedang kami dalami,” lanjutnya.
Dafi menambahkan, jika obat tersebut digunakan untuk tujuan komersial, maka perlu ditelusuri lebih lanjut siapa yang menjadi target pasar dan ke mana obat itu akan dijual.
βSaya akan berkordinasi kepada semua pihak, termasuk apoteker untuk menerapkan SOP secara ketat. Mengingat obat bius ini termasuk dalam golongan narkotika,β katanya.
Ia menekankan pentingnya pengaktifan daftar obat yang dibatasi dalam SOP, terutama terkait penyimpanan dan penyalurannya. Obat-obatan yang membutuhkan resep dokter juga harus diawasi ketat. βSaat ini kami masih meneliti apakah obat-obatan tersebut akan dipasarkan melalui apotek atau tidak dan bagaimana pola pemasarannya,β jelasnya.
Dafi menegaskan, jika obat bius ini diperjualbelikan secara ilegal, maka akan menambah daftar panjang penyalahgunaan obat berbahaya di masyarakat.
Diketahui, pencurian obat bius Fentanyl merek Fertanex pertama kali terjadi di RSUD Bahteramas, Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dan membuat geger pihak rumah sakit. Sebanyak 2.115 ampul obat raib dari ruang penyimpanan farmasi, terdiri dari dua batch yakni 655 dan 1.460 ampul. Obat bius tersebut termasuk golongan narkotika dan biasa digunakan untuk anestesi atau pembiusan medis. Menurut pihak rumah sakit, ini merupakan kejadian pencurian ketiga yang mereka alami.
Tak lama berselang, RSUD Kota Kendari di Jalan Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu, juga mengalami kehilangan obat bius sebanyak 400 ampul pada masa libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Saat itu, pelayanan rumah sakit sedang terbatas, yang dimanfaatkan pelaku untuk beraksi. Berdasarkan pencocokan rekaman CCTV dari kedua rumah sakit, teridentifikasi bahwa pelaku diduga merupakan orang yang sama, dan hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Obat bius yang dicuri ini tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, penggunaannya wajib dengan resep dokter dan biasanya hanya tersedia di fasilitas kesehatan resmi. Aksi pencurian ini pun menjadi perhatian serius BNN karena berpotensi disalahgunakan dan masuk ke peredaran gelap narkotika. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno