3 September 2025
Indeks

Dua Pejabat Inspektorat Konkep Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar, Satu Ditahan di Rutan Unaaha

  • Bagikan
Dua Pejabat Inspektorat Konkep Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar, Satu Ditahan di Rutan Unaaha
Tersangka M saat digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Unaha selama 20 hari kedepan. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM – Kasus korupsi kembali mencoreng dunia birokrasi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Dua pejabat Inspektorat setempat, berinisial M dan MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1,2 miliar. Salah satu di antaranya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha.

M adalah Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode 2023 hingga April 2025. Sementara MA selaku Bendahara Pengeluaran Inspektur Daerah Konkep periode Juli-Desember 2023.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Penahanan kedua tersangka dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar. Ia menyebut, dalam penetapan keduanya sedikitnya penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Ia, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Aswar saat ditemui awak media, Rabu (3/9/2025).

Menurut Aswar, salah satu tersangka berinisial M, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Unaaha sejak 3 September 2025. Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Kami akan segera melayangkan surat panggilan ulang. Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1.233.557.000. Saat ini, Kejari Konawe masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keduanya pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (B/ST)

 

Laporan: Adam

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan