SULTRATOP.COM, KENDARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan penutupan sementara empat gerai Indomaret yang ada di Kendari.
Keempat gerai tersebut masing-masing berada di Nambo, Jalan Katamso (SMAN 5 Kendari), Jalan Chairil Anwar (THR), dan di Jalan Martandu (depan Megros).
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Senin (15/12/2025).
RDP itu berdasarkan surat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari nomor 100/K/DP/KADIN-KDI/XI/2025 tanggal 12 Desember 2025 terkait maraknya pengoperasian gerai Indomaret reguler di beberapa titik di Kota Kendari yang belum mengantongi izin operasional dari Pemkot Kendari.
Ketua Kadin Kendari, Fadli Estanawali, mengatakan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak Indomaret dalam membuka gerainya. Salah satunya adalah adanya beberapa gerai yang telah beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
“Tentu itu tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi sebuah kebiasaan, sehingga seolah-olah pemerintah ini tidak konsisten atau tegas dalam menjalankan peraturan itu sendiri,” ungkapnya.
Kata Fadli, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 juga telah diatur tentang kawasan perdagangan, swalayan dan lainnya.
Kadin Kendari juga menemukan bahwa komitmen pihak Indomaret terhadap pemberdayaan dan kolaborasi dengan UMKM lokal juga tidak berjalan maksimal, melainkan hanya sebatas menggugurkan kewajiban.
Padahal, peraturan mewajibkan Indomaret menyediakan ruang sebesar 30 persen dari total area gerai untuk promosi dan penjualan produk UMKM lokal Kendari.
“Ketika itu diabaikan, Kadin juga punya alasan untuk menolak investasi yang tidak berpihak pada pengusaha lokal. Sementara selama ini Kadin mendorong semua investasi apapun bentuknya dengan catatan wajib berkolaborasi dengan pengusaha lokal. Itu amanah peraturan Menteri Investasi dan UU Cipta Kerja,” tutur Fadli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Arsyad Alastum mengatakan keempat Indomaret tersebut belum memiliki izin operasional, namun tetap memaksakan untuk beroperasional.
Dalam RDP yang dipimpinnya, disepakati beberapa kesimpulan, di antaranya DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menutup sementara keempat gerai Indomaret tersebut terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga seluruh izin operasional dilengkapi.
DPRD Kendari juga mendorong agar pihak Indomaret segera mengurus izin sebelum operasional, gerai yang ada supaya bisa kerja sama dengan pihak Kadin Kota Kendari bergandeng dengan para pengusaha lokal.
DPRD Kendari juga merekomendasikan untuk membatasi berdirinya Indomaret di Kota Kendari, mendorong agar karyawan Indomaret adalah masyarakat lokal.
“DPRD Kendari akan melakukan pengawasan,” ungkap Arsyad.
Sementara itu, Perwakilan Indomaret yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberikan tanggapan saat diwawancarai. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani















