SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari berhasil menuntaskan masalah dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh manajemen PT Mandala Multifinance Cabang Kendari terhadap karyawannya.
Perusahaan tersebut diadukan oleh dua mantan karyawannya ke DPRD Kendari beberapa waktu lalu. DPRD Kendari juga telah melakukan tindak lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tidak mendapat penjelasan yang pasti oleh perwakilan perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kendari Zulham Damu mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke PT Multifinance pada Senin (27/5/2025) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kendari dan stakeholder terkait menindaklanjuti hasil RDP. Ia menyebut, tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kendari.
“Alhamdulilah setelah diskusi, ijazah mantan karyawan langsung diserahkan,” ucapnya pada Rabu (28/5/2025).
Dengan telah diserahkan ijazah tersebut, Zulham menyebut permasalahan antara mantan karyawan dan pihak perusahaan telah selesai. Kendati demikian, hal tersebut tetap menjadi catatan DPRD Kendari untuk melakukan tindak lanjut dalam bentuk regulasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi karyawan.
Sementara itu, Kepala Human Capital PT Mandala Multifinance Cabang Kendari Lukman membantah adanya penahanan ijazah secara sepihak oleh perusahaannya. Kata dia, ijazah tersebut telah sesuai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan untuk dititipkan di perusahaan. Pihak karyawan juga telah diberikan surat kesepakatan titipan ijazah ke perusahaan.
“Sebelum kita proses itu ada kesepakatan, ketika tidak bersedia untuk dititipkan, mungkin secara pertimbangan pribadi itu berhak untuk menolak. Dan itu tidak ada pemaksaan,” tuturnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kendari, Farida Agustina Muchsin mengatakan, permasalahan ijazah yang ditahan tersebut telah selesai. Namun, berdasarkan kesepakatan dalam tiga kali mediasi yang dilakukan, persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami akan memastikan sesuai aturan ketenagakerjaan, tidak diperbolehkan pihak perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun. Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan itu,” ucap Farida. (b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani