SULTRATOP.COM, KENDARI – Gerai Indomaret di Jalan Wayong, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, jarak toko modern tersebut dengan Pasar Tradisional Wayong diduga tidak memenuhi aturan minimal 1 kilometer yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 29 Tahun 2019.
Hasil pengukuran manual yang dilakukan oleh DPRD Kendari, Pemerintah Kota (Pemkot), organisasi Gempur Sultra, dan pihak Indomaret pada Selasa (31/12/2024), menunjukkan bahwa jarak gerai tersebut dengan Pasar Tradisional Wayong hanya sekitar 900 meter.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, menyatakan bahwa hasil pengukuran ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya.
“Kalau dari jarak tadi tidak sampai 1 kilometer, kita tinggal lihat peraturan-peraturan yang ada di atasnya, seperti peraturan kementerian atau perundang-undangan. Apakah ada yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Jabar menambahkan, jika tidak ada aturan yang mendukung jarak kurang dari 1 kilometer, maka dapat disimpulkan bahwa gerai tersebut melanggar aturan. Jika terbukti, DPRD Kendari akan merekomendasikan kepada OPD teknis untuk mencabut izin operasional Indomaret Wayong.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kendari, Alda Kesutan Lapae, menyebutkan bahwa secara aturan, jarak gerai Indomaret Wayong memang menyalahi Perwali Kendari.
“Kita akan tinjau lagi aturan itu. Kalau memang menyalahi aturan, kita akan berkomunikasi dengan bidang teknis lain, seperti PUPR dan PTSP. Mereka mendaftarnya lewat OSS (Online Single Submission), jadi langsung ke pusat,” jelas Alda.
Sementara itu, pihak Indomaret belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani