SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari memberikan rekomendasi penghentian sementara pembangunan kandang ayam modern di RT 21, RW 03 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Keputusan penghentian sementara pada bangunan milik PT Agro Unggas Pratama itu dikeluarkan pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang di kantor DPRD Kendari pada Senin (24/3/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu dengan menghadirkan sejumlah pihak seperti DPM-PTSP Kendari, PUPR, Satpol PP, Camat, Lurah, dan perwakilan PT Agro Unggas Pratama.
Kata Zulham, pihaknya meminta agar pembangunan kandang ayam tersebut dihentikan karena diketahui bahwa PT Agro Unggas Pratama belum memiliki izin.
“Kalau sudah ada legalitas perizinan silakan dilanjutkan,” ungkapnya.
Zulham menegaskan, DPRD mendukung penuh investasi yang ada di Kota Kendari, tetapi harus sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya mendorong agar perusahaan apapun yang hendak melakukan investasi, untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Keputusan penghentian sementara itu disanggupi oleh pihak PT Agro Unggas Pratama melalui perwakilannya, Darman.
Dia mengakui adanya beberapa perizinan yang memang belum dilengkapi PT Agro Unggas Pratama. Untuk itu, pihaknya akan segera melengkapi dokumen perizinan yang kurang.
“Kami terima, dan akan kami segera lengkapi izinnya,” ujar Darman.
Selain penghentian sementara, DPRD Kendari juga meminta agar pihak PT Agro Unggas Pratama untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar. Hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat sekitar paham pada aktivitas yang dilakukan. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani