SULTRATOP.COM, KENDARI β Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/5/2025). Ia mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi di Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, namun menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 Wita. Usai diperiksa, Asrun Lio enggan merinci isi pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap dirinya.
“Tentunya pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, dan di sini saya masih sebagai saksi,” ujar Asrun Lio kepada wartawan sesaat sebelum meninggalkan kantor Kejati.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda Sultra tersebut. Menurutnya, Asrun Lio diperiksa sebagai salah satu dari tujuh saksi yang telah dimintai keterangan sejauh ini.
βHingga saat ini, Kejati Sultra telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Asrun Lio. Para saksi tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sultra dan pihak lain di luar Kantor Penghubung,β jelas Ade Hermawan.
Ia juga menyampaikan bahwa audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung, sehingga belum dapat dipastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan.
βKita masih melakukan audit, dan Kejati Sultra juga berencana memanggil saksi baru dalam waktu dekat untuk melengkapi proses penyidikan,β tuturnya. (B/ST)
Laporan: M8