SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari mengimbau warga Kendari untuk tidak memberikan uang kepada anak jalanan maupun pengamen yang marak di perempatan lampu merah.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kendari Husni Mubarak mengatakan, sepanjang 2024 pihaknya berhasil mengamankan 94 orang terdiri dari anak jalanan, gelandangan, dan pengamen.
Menurut Husni, anak jalanan yang diamankan Dinsos Kendari adalah orang yang sama dari tahun ke tahun. Bahkan jumlah anak jalanan dari luar Kendari juga ikut bertambah sekitar 20 orang, yang berasal dari Raha dan Kolaka.
Padahal Kota Kendari memiliki peraturan daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Di pasal 16 tertulis larangan memberikan uang atau barang kepada kelompok tersebut.
Apabila warga tetap memberikan uang pada anak jalanan, pengemis, pengamen maupun gelandangan maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Ia mengatakan, para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini akan sulit diatasi apabila tidak mendapatkan dukungan dan kerja sama dari stakeholder dan masyarakat.
Untuk itu, Husni menyarankan masyarakat memberikan bantuan secara langsung ke lembaga atau panti sosial resmi.
“Kami sudah lama menyosialisasikan kepada masyarakat Kendari, dan kesadaran masyarakat sudah di angka 85 persen untuk tidak memberikan uang,” pungkasnya. (b-/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno