SULTRATOP.COM, KONSEL — Setelah difitnah dan dikriminalisasi secara keji atas tuduhan kekerasan terhadap muridnya, Guru Supriyani akhirnya memenangi pertempuran di pengadilan. Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjadi langkah awal baginya untuk melawan balik Aipda Wibowo Hasyim, sosok di balik pelaporan kasus yang sempat membuatnya terpuruk.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan vonis bebas ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pengadilan memutuskan bahwa tidak ada alat bukti yang cukup sah dan meyakinkan untuk menyatakan Ibu Supriyani bersalah. Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan pelajaran bagi kita semua,” tegas Andre, Kamis (24/11).
Kasus Supriyani Tidak Perlu Sampai Pengadilan
Andre menilai kasus ini sebenarnya tidak perlu sampai ke meja hijau jika ditangani dengan bijak sejak awal.
“Seharusnya perkara ini bisa dimediasi atau diverifikasi lebih dahulu. Dengan penanganan yang baik, masalah ini tidak akan membesar seperti sekarang,” katanya.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pengingat penting agar guru tidak dengan mudah dikriminalisasi atas tuduhan yang belum tentu benar.
“Guru adalah pendidik yang seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan korban kriminalisasi,” tambahnya.
Momentum vonis bebas Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru, yang membuat kemenangan ini terasa lebih bermakna.
“Hari ini, kebetulan adalah Hari Guru. Vonis bebas ini menjadi kado istimewa untuk Ibu Supriyani, sekaligus simbol kemenangan keadilan,” ucap Andre.
Persiapan Melawan Balik Aipda Wibowo
Setelah vonis bebas, pihak Supriyani berencana untuk melawan balik Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari siswa yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
“Kami sedang mengumpulkan bukti, termasuk dugaan rekayasa dalam keterangan saksi,” ungkap Andre.
Namun, langkah hukum tersebut baru akan dilakukan setelah vonis bebas Supriyani memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu apakah jaksa akan mengajukan kasasi atau tidak. Jika putusan ini sudah inkrah, kami akan segera bertindak,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, berinisial D, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo.
Andre berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru harus dilindungi dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban seperti Ibu Supriyani,” tutupnya. (B/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno