21 November 2024
Indeks

Diduga Terlibat Minta Uang ke Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

  • Bagikan
7 Oknum Polisi Diperiksa Terkait Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diduga Salahi Kode Etik
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat ditemui awak media. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua personel polisi yang diduga terlibat meminta uang dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani dicopot dari jabatannya. Dua personel yang dicopot yakni Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai Perwira Utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan. Sementara Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sementara pengganti Aipda Amiruddin dari Jabatan Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dalam kasus Supriyani.

“Jadi ini untuk menenangkan situasi saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti,” katanya.

Sementara itu, terkait pencopotan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin ini apakah terbukti melanggar etik usai terindikasi meminta sejumlah uang kepada Supriyani, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan belum ada pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Sebelumnya, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari Polres Konsel dan 3 dari Polsek Baito.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 11 November 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan membebaskan Supriyani dari semua tuntutan.

Namun, penasehat hukum Supriyani masih akan melakukan pembelaan atau pledoi karena JPU meyakini Supriyani melakukan aksi penganiayaan terhadap siswanya. (b-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan