SULTRATOP.COM, KONSEL – Kepala Desa Amolengo, La Ode Insan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) atas dugaan korupsi dana desa yang dikelolanya selama periode 2021 hingga 2024.
Dari total anggaran lebih dari Rp2,7 miliar (M), sekitar Rp1 miliar diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 15 Juli 2025, menyusul penyelidikan mendalam terhadap penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur.
Desa Amolengo sendiri menerima kucuran dana desa sebesar Rp2,76 miliar selama empat tahun terakhir. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, La Ode Insan diduga kuat melakukan praktik korupsi terstruktur yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
“Modus yang digunakan tersangka antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah,” ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Sahid Arifin.
Sahid juga mengungkap adanya dugaan manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan, yang mengindikasikan tindakan korupsi yang sistematis.
Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya, La Ode Insan dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kelancaran proses hukum dan menghindari risiko pelarian atau penghilangan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025.
“Penahanan ini didasari pertimbangan hukum Pasal 21 ayat (4) KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sahid Arifin.
Kejari Konsel juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah Konawe Selatan agar tidak bermain-main dengan dana desa.
“Ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa akan terus diperketat, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. (B-/ST)
Laporan: M8