SULTRATOP.COM, BUTON UTARA — Penjabat (Pj) Kepala Desa Ronta, Mashur, yang juga merupakan kakak dari Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Rahman, disebut memegang langsung dana kas desa. Hal ini diungkapkan oleh Bendahara Desa Ronta, Rosmalina.
“Setelah pencairan, semua dana dipegang oleh Pak Desa. Saya hanya pegang buku rekeningnya saja,” ungkap Rosmalina saat ditemui di kediamannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Rosmalina menjelaskan bahwa Mashur yang menjabat sebagai Pj Kades sejak April 2025, meminta pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 60 persen atau senilai Rp325 juta pada Juli 2025.
Dalam proses pengadaan barang bantuan untuk masyarakat, Mashur memberikan dana sebesar Rp65 juta kepada Rosmalina, kemudian menyusul tambahan Rp12 juta untuk pembelian mesin katinting.
Rosmalina mengaku tidak mengetahui alasan Mashur memegang sendiri seluruh dana desa. Ia juga enggan mempertanyakannya. Padahal, menurutnya, hal seperti ini tidak pernah terjadi saat Pj Kades sebelumnya menjabat. Dulu, setiap perangkat desa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peran masing-masing, termasuk pengelolaan dana.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 3 Oktober 2025, Mashur membenarkan bahwa dirinya memegang langsung dana kas desa. Ia beralasan hal itu dilakukan agar tidak repot menarik uang dari bendahara setiap kali ada keperluan pembelanjaan desa, terutama karena sekitar 90 persen dana desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Mashur juga mengakui menggunakan dana desa untuk sejumlah keperluan kantor yang sebenarnya tidak dianggarkan dari DD, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, gaji aparat desa, kegiatan rapat, hingga urusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Dalam dana desa tidak dianggarkan untuk operasional kantor, tapi ada di ADD (Alokasi Dana Desa). Jadi kami atur agar kegiatan kantor tetap bisa berjalan,” jelas Mashur.
Hingga Jumat, 3 Oktober 2025, Mashur mengaku dana yang masih berada di tangannya tersisa sekitar Rp20 juta, yang rencananya akan digunakan untuk membayar honor para kader desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, menegaskan bahwa kepala desa tidak dibenarkan menyimpan dana desa secara pribadi.
“Bendahara desa yang bertanggung jawab menyimpan dana kas desa. Kepala desa memang bertanggung jawab atas keuangan desa, tetapi tidak boleh merangkap sebagai bendahara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip pengelolaan organisasi, termasuk di pemerintahan desa, harus memisahkan fungsi antara kepala dan bendahara. “Saya kira semua aparat desa maupun ASN tahu aturan ini. Dalam organisasi manapun, ada fungsi kepala atau ketua, dan ada fungsi bendahara, yang tidak boleh dipegang oleh orang yang sama,” ujarnya.
Amaluddin menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran maka akan dilakukan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsi DPMD.
“Saya sudah tugaskan Kabid Pemdes untuk berkoordinasi dengan Kades Ronta,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala desa di Buton Utara agar memfungsikan perangkat desanya sesuai tugas dan fungsi masing-masing, seperti sekretaris desa, perencana, bendahara, dan lainnya. Hal ini penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari prinsip Good Governance. (B/ST)
Laporan: M9